Sahabat ku
Hukum Shalat di Tempat Gelap
Pertanyaan:
Bgmn hukumnya shalat tanpa penerangan atau ruangan yg kurang terang??
Jawaban:
Shalat di tempat yang gelap pada dasarnya mubah, artinya tidak ada anjuran khusus untuk shalat di tempat yang gelap, tidak pula ada larangan untuk shalat di tempat gelap. Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat malam yang dikerjakan beliau dan para sahabat dilakukan di tempat dan suasana yang gelap. A’isyah radhiyallahu ‘anhamenceritakan,
Suatu malam, saya kehilangan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, akupun mencarinya dengan gerayangan tanganku. Tiba-tiba aku menyentuh kedua tumit beliau dalam posisi tegak sedang sujud. Beliau membaca:A’udzu bi ridhaka min sakhatik, wa bi mu’afatika min ‘uqubatik,….dst. (HR. Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai).
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang shalat di tempat yang gelap. Apakah ada hadis shahih yang menyebutkan bahwa ini makruh? Jawaban beliau,
Saya tidak pernah mengetahui hadis ini. Karena itu, siapa saja yang membawakan hadis ini, wajib menjelaskan status keabsahannya. Sedangkan shalat di kegelapan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu yang umumnya terjadi. Karena masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu belum ada lampu, sebagaiman keterangan A’isyahradhiyallahu ‘anha, “Rumah-rumah ketika itu belum ada lampunya.” (HR. Bukhari )
Bisa Menjadi Makruh atau Dianjurkan jika Mempengaruhi Kekhusyuan
Jika shalat di tempat yang gelap bisa mempengaruhi kekhusyuan, hukum asal mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau sebaliknya dianjurkan.
Dalam fatwa Syabakah islamiyah dinyatakan,
Akan tetapi, bisa jadi dihukumi makruh shalat di tempat yang gelap, jika orang yang shalat takut dengan kegelapan atau mempengaruhi konsntrasinya. Sebagaimana bisa dihukumi dianjurkan, jika shalat di tempat yang gelap ini bisa mengundang rasa khusyu atau terhindar dari melihat hal-hal yang mengganggu shalat. (Fatwa Syabakah Islamiyah)
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar